*injek-injek yang perlu diinjek-injek*
Memorandum Perihal Kegiatan Operasional Bank D*****N , Tanggal 31 Maret 2006
Sehubungan dengan ditetapkannya tanggal 31 Maret 2006 sebagai cuti bersama melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI No. 10 Tahun 2006, dan Siaran Pers Bank Indonesia No. 8/14/PSHM/Humas tanggal 22 Maret 2006, maka dengan ini kami sampaikan kebijakan sebagai berikut :
Sebagai perwujudan peran dunia perbankan dalam mendukung kelancaran transaksi perekonomian selama masa cuti bersama berlangsung, maka seluruh unit kerja di Bank D*****N tetap melakukan kegiatan operasionalnya pada tanggal 31 Maret 2006 seperti biasa untuk melayani nasabah dan masyarakat.
Demikian disampaikan dan mohon memorandum ini diteruskan ke seluruh pegawai di unit kerja Saudara
—
Kecewa sekecewa-cewanya kecewa!
Batal smuah acara wiken!